Kembali ke Beranda

Syarat & Ketentuan Layanan

Terakhir Diperbarui: 1 Juli 2026

1Penerimaan Ketentuan

Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan ScanMenu, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat dengan Syarat & Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui ketentuan ini, Anda dilarang menggunakan platform kami.

2Deskripsi Layanan

ScanMenu menyediakan layanan pembuatan e-menu digital interaktif, sistem pemesanan mandiri pelanggan via WhatsApp/QR Code, serta fitur kasir (POS) untuk UMKM kuliner. Layanan kami terbagi menjadi Paket Free (Gratis dengan batasan fitur) dan Paket Pro (Berbayar tanpa batas fitur tertentu).

3Kewajiban Pengguna

Sebagai pengguna ScanMenu, Anda berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi pendaftaran akun dan bisnis yang akurat serta jujur.
  • Menjaga keamanan data login akun Anda secara mandiri.
  • Tidak menggunakan layanan kami untuk aktivitas ilegal, melanggar hak cipta, atau mengunggah produk makanan/minuman yang dilarang oleh hukum Indonesia.

4Langganan Paket Pro & Pembayaran

Paket Pro diaktifkan secara prabayar. Semua pembayaran dilakukan melalui gerbang pembayaran resmi kami (Midtrans, iPaymu, Moota). Segala bentuk pembayaran yang telah berhasil dilakukan bersifat final dan tidak dapat dikembalikan (*non-refundable*), kecuali ditentukan lain oleh pihak pengembang.

5Batasan Tanggung Jawab

ScanMenu menyediakan platform atas dasar "sebagaimana adanya" (*as is*). Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial, kehilangan keuntungan, rusaknya data, atau masalah komunikasi pesanan via WhatsApp yang terjadi pada bisnis Anda selama menggunakan platform kami.

6Modifikasi Layanan & Ketentuan

Kami berhak memodifikasi, menghentikan sementara, atau mengubah fitur-fitur pada paket Free maupun Pro kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami juga berhak mengubah ketentuan di halaman ini dan perubahan tersebut akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan.

7Hukum yang Berlaku

Syarat & Ketentuan Layanan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat atau melalui pengadilan negeri yang berwenang.